BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN
Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto melalui KUA-KUA yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari PNBP NR. Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.
Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Pacitan melalui KUA-KUA yang ada di Kabupaten Pacitan.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari PNBP NR. Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.
Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga.
Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan ada 8, yaitu, 1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah, 2. Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, 3. Dinamika Perkawinan, 4. Kebutuhan Keluarga, 5. Kesehatan Keluarga, 6. Membangun Generasi Yang Berkualitas, 7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian dan 8. Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga.
Salam Sehat
Tetap Semangat