HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Demo Image

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

A.    HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

  1. HAK
  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di puskesmas;
  • Mendapatkan informasi atas:
  1. Penyakit yang di derita

  2. Tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya;

  3. Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga / orang lain tidak menderita penyakit yang sama;

  • Meminta konsultasi medis;
  • Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan;
  • Memperoleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur dan manusiawi;
  • Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, risiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan;
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat;
  • Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.

        2.  KEWAJIBAN

             a. Membawa kartu identitas (KTP/SIM) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali;

             b. Membawa kartu berobat :

             c. Pengguna layanan JKN membawa kartu JKN-KIS;

             d. Apabila tidak membawa kartu JKN-KIS, Pengguna bisa memakai NIK KTP;

             e. Mengikuti alur pelayanan puskesmas;

             f. Mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan;

            g. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di puskesmas.

 

   B. HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN

  1. HAK
  • Mendapatkan penjelasan langkah tentang rencana kegiatan upaya yang akan dilakukan di masyarakat oleh petugas;
  • Meminta penjelasan atau petunjuk dari petugas tentang permasalahan kesehatan yang terjadi di masyarakat;
  • Mendapat pelayanan kegiatan upaya di masyarakat sesuai dengan standar puskesmas;
  • Menolak kegiatan upaya yang dilakukan petugas jika kegiatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat;
  • Mendapat informasi tentang hasil kegiatan upaya terhadap masyarakat.

     2. KEWAJIBAN

  • Mematuhi petunjuk petugas dari petugas kesehatan;
  • Mematuhi petunjuk yang diberikan petugas;
  • Memberi keterangan yang benar;
  • Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Sooko agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto