HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

A. HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
- HAK
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di puskesmas;
- Mendapatkan informasi atas:
-
Penyakit yang di derita
-
Tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya;
-
Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga / orang lain tidak menderita penyakit yang sama;
- Meminta konsultasi medis;
- Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan;
- Memperoleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur dan manusiawi;
- Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, risiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan;
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat;
- Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.
2. KEWAJIBAN
a. Membawa kartu identitas (KTP/SIM) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali;
b. Membawa kartu berobat :
c. Pengguna layanan JKN membawa kartu JKN-KIS;
d. Apabila tidak membawa kartu JKN-KIS, Pengguna bisa memakai NIK KTP;
e. Mengikuti alur pelayanan puskesmas;
f. Mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan;
g. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di puskesmas.
B. HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN
- HAK
- Mendapatkan penjelasan langkah tentang rencana kegiatan upaya yang akan dilakukan di masyarakat oleh petugas;
- Meminta penjelasan atau petunjuk dari petugas tentang permasalahan kesehatan yang terjadi di masyarakat;
- Mendapat pelayanan kegiatan upaya di masyarakat sesuai dengan standar puskesmas;
- Menolak kegiatan upaya yang dilakukan petugas jika kegiatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat;
- Mendapat informasi tentang hasil kegiatan upaya terhadap masyarakat.
2. KEWAJIBAN
- Mematuhi petunjuk petugas dari petugas kesehatan;
- Mematuhi petunjuk yang diberikan petugas;
- Memberi keterangan yang benar;
- Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Sooko agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.