HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS KESEHATAN
HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS
1. HAK
- Mendapatkan perlindungan hukum;
- Mendapatkan informasi yang benar dan lengkap dari pasien / keluarga tentang penyakitnya untuk kepentingan pengobatannya;
- Bekerja sesuai standar profesi;
- Menolak permintaan pasien dan atau keluarganya yang tidak sesuai prosedur;
- Menerima imbalan jasa pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. KEWAJIBAN
- Mematuhi Undang – undang dan kode etik sesuai dengan status kepegawaiannya;
- Memberikan pelayanan sesuai standar profesi;
- Memberikan informasi secara lengkap kepada pasien tentang penyakitnya;
- Melindungi hak – hak pasien;
- Memegang teguh rahasia jabatan.